Kata Yusril Ihza Mahendra Soal PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari keputusan PN Jakarta Pusat soal menunda Pemilu 2024.
Menurutnya, putusan itu adalah keliru dikutip dari liputan6.com, Kamis, 2 Maret 2023.
Alasannya karena putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima itu tidak berlaku umum dan seharusnya gugatan perdata.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," sebutnya.
"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," sebutnya.
Dalam gugatan perdata, sengketanya adalah antara penggugat dalam hal ini Partai Prima dengan tergugat yaitu KPU. Menurutnya, putusan seharusnya hanya mengikat tergantung penggugat dan tergugat.