Menu

Kata Yusril Ihza Mahendra Soal PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Azhar 2 Mar 2023, 22:11
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari keputusan PN Jakarta Pusat soal tunda Pemilu 2024. Sumber: suara.com
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari keputusan PN Jakarta Pusat soal tunda Pemilu 2024. Sumber: suara.com

Hal ini berbeda dengan pengujian undang-undang dalam putusan bidang hukum tata negara atau administrasi negara.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," sebutnya.

"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," sebutnya.

Artinya, putusan tersebut tidak mengikat partai lain atau para peserta pemilu.

Seharusnya gugatan Partai Prima hanya sebatas menghukum KPU untuk melakukan verifikasi ulang tanpa mengganggu tahapan pemilu.

Tak sampai disitu, gugatan Partai Prima seharusnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Halaman: 123Lihat Semua