Kata Yusril Ihza Mahendra Soal PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024
Hal ini berbeda dengan pengujian undang-undang dalam putusan bidang hukum tata negara atau administrasi negara.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," sebutnya.
"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," sebutnya.
Artinya, putusan tersebut tidak mengikat partai lain atau para peserta pemilu.
Baca juga: Politikus Gerindra Rahul Sebu Penetapan Tom Lembong Terburu-buru,Singgung soal Nama Baik Prabowo
Seharusnya gugatan Partai Prima hanya sebatas menghukum KPU untuk melakukan verifikasi ulang tanpa mengganggu tahapan pemilu.
Tak sampai disitu, gugatan Partai Prima seharusnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.