Menu

Kata Yusril Ihza Mahendra Soal PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Azhar 2 Mar 2023, 22:11
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari keputusan PN Jakarta Pusat soal tunda Pemilu 2024. Sumber: suara.com
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari keputusan PN Jakarta Pusat soal tunda Pemilu 2024. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari keputusan PN Jakarta Pusat soal menunda Pemilu 2024.

Menurutnya, putusan itu adalah keliru dikutip dari liputan6.com, Kamis, 2 Maret 2023.

Alasannya karena putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima itu tidak berlaku umum dan seharusnya gugatan perdata.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," sebutnya.

"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," sebutnya.

Dalam gugatan perdata, sengketanya adalah antara penggugat dalam hal ini Partai Prima dengan tergugat yaitu KPU. Menurutnya, putusan seharusnya hanya mengikat tergantung penggugat dan tergugat.

Hal ini berbeda dengan pengujian undang-undang dalam putusan bidang hukum tata negara atau administrasi negara.

"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," sebutnya.

"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes)," sebutnya.

Artinya, putusan tersebut tidak mengikat partai lain atau para peserta pemilu.

Seharusnya gugatan Partai Prima hanya sebatas menghukum KPU untuk melakukan verifikasi ulang tanpa mengganggu tahapan pemilu.

Tak sampai disitu, gugatan Partai Prima seharusnya dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

PN Jakarta Pusat seharusnya menolak gugatan tersebut karena bukan menjadi kewenangannya.