Ketika Surya Darmadi Alias Apeng Dinilai Pantas Dihukum Berat Atas Kejahatan Besar yang Dilakukan
Dalam kasus itu , Surya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(***)