Ketika Surya Darmadi Alias Apeng Dinilai Pantas Dihukum Berat Atas Kejahatan Besar yang Dilakukan
RIAU24.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menyoroti kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Prof Hibnu memandang Surya pantas dihukum berat karena begitu besar dampak kejahatannya.
Surya terlibat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Perkara tersebut sudah masuk tahapan pembacaan nota pembelaan pada Rabu (15/2/2023).
"Ini kan kejahatan lingkungan ya, kejahatan lingkungan itu sangat serius. Karena merusak lahan yang berpotensi merusak masa depan lingkungan Indonesia ke depan. Sebagai bentuk sanksi yang berat, harus tinggi hukumannya," kata Prof Hibnu kepada Republika.co.id di Jakarta, kemarin.
Prof Hibnu menjelaskan dua jenis pendekatan hukum yaitu rehabilitatif dan retributif. Rehabilitatif cenderung diterapkan untuk terpidana yang masih berusia muda dan bisa dipulihkan kembali perilakunya.
Hal itu berbanding terbalik dengan pendekatan retributif dimana hukum digunakan sebagai pembalasan atas suatu tindak kejahatan.
"Hukuman seumur hidup itu cukup pantas dan ini pendekatan retributif bukan rehabilitatif. Ini kan pendekatan pembalasan atau penindakan yang keras," ujar Prof Hibnu.
Dia juga menyinggung kejahatan lingkungan pantas dihukum tinggi karena efeknya bisa mempengaruhi masa depan masyarakat.
Misalnya, kejahatan lingkungan berpotensi menimbulkan bencana yang menghilangkan nyawa sekaligus menimbulkan kerugian materi di kemudian hari. Bahkan, kerusakan lingkungan berpeluang merugikan negara.
"Kejahatan lingkungan menyangkut kehidupan anak cucu kita. Sekarang pertanyaannya, kalau lahan-lahan itu tanpa izin dipermainkan saya kira itu sesuatu yang sangat luar biasa merusak lingkungan," ucap Prof Hibnu.
Sebelumnya, Surya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman penjara, Surya turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Surya juga dituntut merugikan negara Rp 4.798.706.951.640 dolar AS dan 7.885.857,36 dolar AS, serta perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Dalam kasus itu , Surya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(***)