Detik-Detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selang 4 Hari Setelah Berulang Tahun Ke-50
RIAU24.COM - Detik-detik Ferdy Sambo divonis hukuman mati, hanya selang 4 hari setelah ia berulang tahun yang ke-50 tahun.
Setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo akhirnya divonis mati setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.