Menu

Detik-Detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selang 4 Hari Setelah Berulang Tahun Ke-50

Devi 14 Feb 2023, 23:24
Foto : Suara.id
Foto : Suara.id

RIAU24.COM - Detik-detik Ferdy Sambo divonis hukuman mati, hanya selang 4 hari setelah ia berulang tahun yang ke-50 tahun.

Setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo akhirnya divonis mati setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid, karena sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. 

Hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.

Dan hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Ternyata keputusan vonis hukuman mati ini diambil tepat 4 hari setelah Ferdy Sambo berulang tahun.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo lahir pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Dengan demikian, tepat 4 hari lalu ataunpada 9 Februari 2023, usia Sambo menginjak 50 tahun. ***