Detik-Detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Selang 4 Hari Setelah Berulang Tahun Ke-50
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid, karena sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.
Hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri.
Dan hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.