Paus Fransiskus: Hukum yang Mengkriminalisasi Orang LGBT Adalah Dosa
RIAU24.COM - Paus Fransiskus pada Minggu (5/2/2023) mengatakan dengan tegas bahwa undang-undang yang mengkriminalisasi orang LGBT adalah 'dosa' dan 'ketidakadilan'.
Paus mengatakan bahwa Tuhan mencintai dan menemani orang-orang dengan ketertarikan sesama jenis.
Paus Fransiskus membuat pernyataan itu ketika dia berada di atas pesawat yang kembali dari perjalanan dua negara ke Afrika.
"Kriminalisasi homoseksualitas adalah masalah yang tidak dapat diabaikan," kata Francis, dikutip dari sumber yang tidak disebutkan namanya.
Sumber itu mengatakan berdasarkan sumber statistik yang diyakininya, sebanyak 50 negara mengkriminalisasi orang LGBT dengan satu atau lain cara dan sekitar 10 lainnya memiliki undang-undang termasuk hukuman mati untuk mereka.
Enam puluh enam negara anggota PBB terus mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis secara konsensual, menurut data dari ILGA World sebuah asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional.