Paus Fransiskus: Hukum yang Mengkriminalisasi Orang LGBT Adalah Dosa
RIAU24.COM - Paus Fransiskus pada Minggu (5/2/2023) mengatakan dengan tegas bahwa undang-undang yang mengkriminalisasi orang LGBT adalah 'dosa' dan 'ketidakadilan'.
Paus mengatakan bahwa Tuhan mencintai dan menemani orang-orang dengan ketertarikan sesama jenis.
Paus Fransiskus membuat pernyataan itu ketika dia berada di atas pesawat yang kembali dari perjalanan dua negara ke Afrika.
"Kriminalisasi homoseksualitas adalah masalah yang tidak dapat diabaikan," kata Francis, dikutip dari sumber yang tidak disebutkan namanya.
Sumber itu mengatakan berdasarkan sumber statistik yang diyakininya, sebanyak 50 negara mengkriminalisasi orang LGBT dengan satu atau lain cara dan sekitar 10 lainnya memiliki undang-undang termasuk hukuman mati untuk mereka.
Enam puluh enam negara anggota PBB terus mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis secara konsensual, menurut data dari ILGA World sebuah asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional.
Di beberapa negara di mana hubungan sesama jenis ilegal, hukuman dapat mencakup kemungkinan hukuman mati.
"Ini tidak benar. Orang dengan kecenderungan homoseksual adalah anak-anak Allah. Allah mengasihi mereka. Tuhan menyertai mereka. Mengutuk orang seperti ini adalah dosa. Mengkriminalisasi orang dengan kecenderungan homoseksual adalah ketidakadilan," kata Fransiskus.
Paus Fransiskus mencatat bahwa Katekismus, atau buku ajaran, mengatakan ketertarikan sesama jenis bukanlah dosa tetapi tindakan homoseksual. Ia juga mengatakan bahwa kaum LGBT tidak boleh terpinggirkan.
Fransiskus menyebutkan setelah dia menjadi paus pada tahun 2013 bahwa dia tidak dapat menilai orang-orang dengan kecenderungan sesama jenis yang mencari Tuhan.
Dia juga mencatat bahwa saat mengunjungi Irlandia pada tahun 2018 dia mengatakan bahwa orang tua tidak dapat menyangkal anak-anak LGBT mereka, tetapi harus menjaga mereka dalam keluarga yang penuh kasih.
(***)