Paus Fransiskus: Hukum yang Mengkriminalisasi Orang LGBT Adalah Dosa
Di beberapa negara di mana hubungan sesama jenis ilegal, hukuman dapat mencakup kemungkinan hukuman mati.
"Ini tidak benar. Orang dengan kecenderungan homoseksual adalah anak-anak Allah. Allah mengasihi mereka. Tuhan menyertai mereka. Mengutuk orang seperti ini adalah dosa. Mengkriminalisasi orang dengan kecenderungan homoseksual adalah ketidakadilan," kata Fransiskus.
Paus Fransiskus mencatat bahwa Katekismus, atau buku ajaran, mengatakan ketertarikan sesama jenis bukanlah dosa tetapi tindakan homoseksual. Ia juga mengatakan bahwa kaum LGBT tidak boleh terpinggirkan.
Fransiskus menyebutkan setelah dia menjadi paus pada tahun 2013 bahwa dia tidak dapat menilai orang-orang dengan kecenderungan sesama jenis yang mencari Tuhan.
Dia juga mencatat bahwa saat mengunjungi Irlandia pada tahun 2018 dia mengatakan bahwa orang tua tidak dapat menyangkal anak-anak LGBT mereka, tetapi harus menjaga mereka dalam keluarga yang penuh kasih.
(***)