Komisi I DPRD Bengkalis Bahas Implementasi Permendagri Khusus Dana Hibah Pilkada
RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau membahas terkait implementasi permendagri nomor 84 Tahun 2022 khusus dana hibah dalam penganggaran APBD tahun 2023.
Ketua Komisi I Febriza Luwu bersama rombongan disambut Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rahmat Setiyawan beserta jajaran.
Dalam hal ini, Febriza Luwu ketua Komisi I menerangkan, anggaran dana hibah pilkada 2024 menjadi pokok pembahasan yang saat ini terdapat sedikit kerancuan soal pengelolaannya.
Menurutnya, Permendagri nomor 84 Tahun 2022 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol, sementara disebutkan dalam permendagri 41 Tahun 2022 pengelolaan anggaran pesta demokrasi dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Permendagri nomor 84 tahun 2022 dimana penganggaran Pilkada akan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dalam APBD Tahun 2023 yang dalam waktu dekat ini akan disahkan melalui rapat paripurna. Kami berharap provinsi dapat memastikan kepada Kemendagri dan tahun depan merupakan tahun politik, bagaimana agar hal ini tidak terjadi perbedaan di daerah sehingga dapat menimbulkan kendala di kemudian hari,"ungkap Febriza Luwu.
Disamping itu, perlu dijelaskan bagaimana alokasi sharing budget pada Pilgub dan Pilbup pada 2024 nanti.