Menu

Komisi I DPRD Bengkalis Bahas Implementasi Permendagri Khusus Dana Hibah Pilkada

Dahari 21 Nov 2022, 18:34
Komisi I DPRD Bengkalis
Komisi I DPRD Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau membahas terkait implementasi permendagri nomor 84 Tahun 2022 khusus dana hibah dalam penganggaran APBD tahun 2023.

Ketua Komisi I Febriza Luwu bersama rombongan disambut Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rahmat Setiyawan beserta jajaran.

Dalam hal ini, Febriza Luwu ketua Komisi I  menerangkan, anggaran dana hibah pilkada 2024 menjadi pokok pembahasan yang saat ini terdapat sedikit kerancuan soal pengelolaannya.

Menurutnya, Permendagri nomor 84 Tahun 2022 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol, sementara disebutkan dalam permendagri 41 Tahun 2022 pengelolaan anggaran pesta demokrasi dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Permendagri nomor 84 tahun 2022 dimana penganggaran Pilkada akan dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dalam APBD Tahun 2023 yang dalam waktu dekat ini akan disahkan melalui rapat paripurna. Kami berharap provinsi dapat memastikan kepada Kemendagri dan tahun depan merupakan tahun politik, bagaimana agar hal ini tidak terjadi perbedaan di daerah sehingga dapat menimbulkan kendala di kemudian hari,"ungkap Febriza Luwu.

Disamping itu, perlu dijelaskan bagaimana alokasi sharing budget pada Pilgub dan Pilbup pada 2024 nanti.

Kemudian, Jenri menyampaikan terkait verifikasi pengelolaan dana hibah Pilkada KPU dan Bawaslu adalah melalui Badan Kesbangpol sesuai permendagri nomor 84 tahun 2022 dan permendagri nomor 77 tahun 2021.

"Dimanapun nantinya akan dialokasikan (Kesbangpol atau BPKAD) yang penting kami telah menyusun anggaran sebelum RKPD yaitu pada Bulan Juni nantinya, karena pada saat ini memang ada kerancuan terhadap Permendagri ini,"ucapnya.

Selanjutnya, terkait sharing budget saat ini belum ada keputusan, dalam 2 minggu kedepan akan dilaksanakan rapat bersama TAPD. Nantinya bupati/walikota bersama Sekda disetiap daerah di Provinsi Riau akan diundang untuk membahas hal ini.

"Termasuk kerancuan Permendagri yang juga akan dibahas bersama,"ujar Jenri.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rahmat menerangkan, masukan terkait penganggaran Pilkada dalam hal pengamanan TNI, Polri telah diamanatkan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022.

"Disini kami proaktif berkoordinasi bersama TNI, Polri terkait profosal pengamanan Pilkada,"katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi menegaskan tentang pentingnya pengawasan dana Pilkada agar tidak ada lagi permasalahan pengelolaan dana Pilkada tersebut.

"Seperti terjadi beberapa tahun lalu. Perlu dilakukan hearing bersama pihak terkait terutama KPU dan Bawaslu tentang formula penganggaran Pilkada ini sebagai kontrol pengawasan oleh DPRD,"sambung Sanusi.