Komisi I DPRD Bengkalis Bahas Implementasi Permendagri Khusus Dana Hibah Pilkada
Kemudian, Jenri menyampaikan terkait verifikasi pengelolaan dana hibah Pilkada KPU dan Bawaslu adalah melalui Badan Kesbangpol sesuai permendagri nomor 84 tahun 2022 dan permendagri nomor 77 tahun 2021.
"Dimanapun nantinya akan dialokasikan (Kesbangpol atau BPKAD) yang penting kami telah menyusun anggaran sebelum RKPD yaitu pada Bulan Juni nantinya, karena pada saat ini memang ada kerancuan terhadap Permendagri ini,"ucapnya.
Selanjutnya, terkait sharing budget saat ini belum ada keputusan, dalam 2 minggu kedepan akan dilaksanakan rapat bersama TAPD. Nantinya bupati/walikota bersama Sekda disetiap daerah di Provinsi Riau akan diundang untuk membahas hal ini.
"Termasuk kerancuan Permendagri yang juga akan dibahas bersama,"ujar Jenri.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rahmat menerangkan, masukan terkait penganggaran Pilkada dalam hal pengamanan TNI, Polri telah diamanatkan dalam Permendagri No. 84 Tahun 2022.
"Disini kami proaktif berkoordinasi bersama TNI, Polri terkait profosal pengamanan Pilkada,"katanya.