Ketika Anggota TNI Langgar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?
Tetapi lain hal nya bila pengendara motor yang melanggar tersebut adalah anggota TNI. Polisi tidak berhak dan berwenang untuk menilang mereka.
Mengapa demikian? TNI adalah aparat keamanan negara bukan masyarakat sipil, sehingga Polisi tidak berhak untuk menilang mereka.
Namun, apabila ada anggota TNI yang melanggar lalu lintas maka mereka memiliki peraturan tersendiri yang tercantum dalam Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU ini menyatakan Peradilan Militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Sementara itu pada Pasal 69 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.
Kemudian, mengenai hukuman untuk TNI yang melanggar peraturan kaidah penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, dikutip dari hukumonline.com.