Menu

Ketika Anggota TNI Langgar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?

Amastya 29 Sep 2022, 08:59
Berikut fakta tentang penilangan anggota TNI oleh Polisi /abouttng.com
Berikut fakta tentang penilangan anggota TNI oleh Polisi /abouttng.com

RIAU24.COM - Peristiwa seorang anggota TNI yang mengamuk setelah diberhentikan dan ditilang polisi di jalan terkadang pernah terlihat walaupun dengan intensitas waktu yang tidak sering.

Namun, sering kali peristiwa tersebut sampai bisa memicu pertengkarang hingga ketegangan diantara dua lembaga negara tersebut.

Sesuai dengan kewenangannya polisi diberikan bertugas menjaga ketertiban masyarakat, termasuk di jalan. Diketahui, upaya penertiban masyarakat dijalan dilakukan oleh polisi lalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap UU LLAJ. Jadi, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak dan disanksi sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Kemudian, pengendara motor yang tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menyalakan lampu, maka polisi bisa menilang mereka.

Tetapi lain hal nya bila pengendara motor yang melanggar tersebut adalah anggota TNI. Polisi tidak berhak dan berwenang untuk menilang mereka.

Mengapa demikian? TNI adalah aparat keamanan negara bukan masyarakat sipil, sehingga Polisi tidak berhak untuk menilang mereka.

Namun, apabila ada anggota TNI yang melanggar lalu lintas maka mereka memiliki peraturan tersendiri yang tercantum dalam Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU ini menyatakan Peradilan Militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Sementara itu pada Pasal 69 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa dalam hukum acara pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.

Kemudian, mengenai hukuman untuk TNI yang melanggar peraturan kaidah penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI diatur dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, dikutip dari hukumonline.com.

Dalam peraturan tersebut pada pasal 8 dicantumkan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan (tipiring) sifatnya sebagai salah satu jenis pelanggaran Disiplin Militer. Karena bisa masuk kategori pelanggaran disiplin militer, wewenang menjatuhkan hukuman diberikan UU kepada Ankum.

(***)