Ketika Anggota TNI Langgar Lalu Lintas, Bisakah Ditilang Polisi?
RIAU24.COM - Peristiwa seorang anggota TNI yang mengamuk setelah diberhentikan dan ditilang polisi di jalan terkadang pernah terlihat walaupun dengan intensitas waktu yang tidak sering.
Namun, sering kali peristiwa tersebut sampai bisa memicu pertengkarang hingga ketegangan diantara dua lembaga negara tersebut.
Sesuai dengan kewenangannya polisi diberikan bertugas menjaga ketertiban masyarakat, termasuk di jalan. Diketahui, upaya penertiban masyarakat dijalan dilakukan oleh polisi lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap UU LLAJ. Jadi, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak dan disanksi sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Kemudian, pengendara motor yang tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menyalakan lampu, maka polisi bisa menilang mereka.