Sepekan Demo Tolak BBM Naik, Ini Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi
RIAU24.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka sepanjang meletusnya aksi demonstrasi menentang kenaikan harga BBM bersubsidi di penjuru Indonesia selama sepekan ke belakang.
Dari Jakarta, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut aksi pengadangan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Pengadangan itu dilakukan saat aksi demo menolak kenaikan harga BBM di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/9) lalu.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9) lalu.
Zulpan tak membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut. Ia hanya menyebut bahwa para tersangka telah ditahan. Ia menyatakan polisi tak melarang unjuk rasa. Namun, massa harus mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Atas dugaan tindak pengadangan mobil dinas itu, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan insiden ini berawal dari aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin lalu. Saat itu, keenam orang itu menyetop bahkan menaiki mobil dinas yang akan melintas di Patung Kuda. Keenam orang itu lantas ditangkap oleh kepolisian.