Sepekan Demo Tolak BBM Naik, Ini Daftar Tersangka yang Ditetapkan Polisi
RIAU24.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka sepanjang meletusnya aksi demonstrasi menentang kenaikan harga BBM bersubsidi di penjuru Indonesia selama sepekan ke belakang.
Dari Jakarta, pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut aksi pengadangan mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Pengadangan itu dilakukan saat aksi demo menolak kenaikan harga BBM di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (5/9) lalu.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9) lalu.
Zulpan tak membeberkan identitas dari keenam tersangka tersebut. Ia hanya menyebut bahwa para tersangka telah ditahan. Ia menyatakan polisi tak melarang unjuk rasa. Namun, massa harus mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Atas dugaan tindak pengadangan mobil dinas itu, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan insiden ini berawal dari aksi demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin lalu. Saat itu, keenam orang itu menyetop bahkan menaiki mobil dinas yang akan melintas di Patung Kuda. Keenam orang itu lantas ditangkap oleh kepolisian.
"Jadi mereka loncat-loncat atau berdiri di atas kendaraan yang akan melintas di Patung Kuda," tutur Komarudin mengutip CNNIndonesia, Selasa (6/9).
Beranjak ke Sampang, Jawa Timur, polisi menetapkan satu mahasiswa berinisial SB sebagai tersangka setelah menggelar demo tolak kenaikan harga BBM di Depo Pertamina Sampang, Kecamatan Camplong, Madura.
SB diketahui sebagai inisiator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan SB dan sejumlah rekannya sempat ditangkap polisi setelah aparat membubarkan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM di lokasi itu.
SB lantas dijerat dengan Pasal 218 KUHP dan 510 KUHP jo. Pasal 9 Ayat 2 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Pasal itu menjelaskan bahwa tempat dan kawasan objek vital nasional atau Obvitnas tidak boleh dijadikan aktivitas demonstrasi dalam radius jarak 500 meter dari pagar luar. Arman mengatakan aturan itu tidak diindahkan oleh pedemo.
"Kita bubarkan selain karena melanggar aturan, aksi ini tidak mengantongi izin, justru kami tahu jika aksi ini dari pejabat internal Depo Pertamina, kami aparat tidak dikasih surat pemberitahuan," kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Jumat (9/9).
Sebagai informasi, pemerintah telah mengumumkan rincian kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9) lalu. Yakni, harga pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter dan pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
(***)