Menu

Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama

Muhardi 18 Aug 2022, 08:45
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau

Menurut Soerjono Soekanto, metode adalah proses, prinsip-prinsip dari tata cara pemecahan suatu masalah, sedang penelitian adalah suatu pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia yang dihadapi dalam melakukan penelitian.

Bambang Waluyo menegaskan, bahwa penguasaan metode penelitian akan bermanfaat secara nyata bagi seorang peneliti dalam melakukan tugas penelitian. Peneliti akan dapat melakukan penelitian lebih benar sehingga hasil yang diperoleh tentu berkualitas prima.

Soerjono Soekanto membedakan antara data yang diperoleh dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer/data dasar, sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.

Di dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup: pertama, bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti Norma/Kaidah dasar, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasikan (seperti hukum adat), yurisprudensi, traktat, bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku (seperti KUHP atau Wetboek van Strafrecht). Kedua, bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya. Ketiga, bahan hukum tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan seterusnya.

Karena itu, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sedangkan penelitian hukum yang terutama meneliti data primer, dinamakan penelitian hukum sosiologis atau empiris.

Penelitian hukum Normatif mencakup penelitian tentang asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

Halaman: 91011Lihat Semua