Menu

Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama

Muhardi 18 Aug 2022, 08:45
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau
Darsono, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Riau

Mengakui Aristoteles, para sarjana seringkali menyamakan keadilan Ilahiah dengan keadilan natural, tetapi, tidak seperti pakar-pakar hukum natural yang memperhatikan hubungan keadilan dengan masyarakat, faqih-faqih memusatkan usaha mereka pada konsep keadilan dalam kaitannya dengan kehendak Tuhan dan menghubungkannya dengan nasib manusia. Alim-alim tersebut berpendapat bahwa keadilan Ilahiah merupakan tujuan akhir dari wahyu Islam, yang diungkapkan dalam bentuk awalnya dalam hukum-hukum Islam yang suci (Al-Syatibi, t.t.: 121).

3. Metode Penelitian


Penelitian ini termasuk penelitian hukum dengan metode pendekatan Sosio-Yuridis. Pendekatan Sosio-Yuridis dipakai untuk melihat proses bekerjanya hukum dalam tataran implementasi yang berkaitan dengan sosial budaya, ekonomi dan politik.

Studi ini merupakan studi hukum, karena secara ontologis substansi yang dikaji dalam studi ini merupakan bagian dari sistim hukum, yakni komponen prosedural hukum (dalam hal ini perlindungan hukum bagi hak-hak Narapidana sebagai Tergugat dalam perkara Gugatan Perceraian). Tipe kajian dengan fokus yang demikian itu hanya bisa dipahami dan dijelaskan secara lebih baik dalam tradisi riset kualitatif.

Menurut Soetandyo Wignyosoebroto, metode pengkajian hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai permasalahan tentang hukum. Maka konsep hukum yang jelas, akan menentukan metode yang tepat dan layak dipakai.

Halaman: 8910Lihat Semua