Bank Of America Didenda USD225 Juta, Karena Salah Membekukan Rekening Nasabah
RIAU24.COM - Bank of America didenda sebesar USD225 juta oleh regulator federal karena mengacaukan berbagai rekening bank pelanggan di tengah pencairan tunjangan pengangguran negara pada puncak pandemi.
Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) mendenda perusahaan tersebut sebesar USD100 juta dan, dalam urutan terpisah, Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang mendenda bank tersebut sebesar USD125 juta , sesuai laporan CNBC.
Perintah tersebut mengharuskan Bank of America untuk terlibat dalam proses yang akan memberikan ganti rugi bagi konsumen yang akunnya dibekukan atas apa yang disebut CFPB sebagai "program deteksi penipuan yang salah."
Kedua denda itu diumumkan pada Kamis, yakni kemarin.
Karena program deteksi penipuan yang salah, Bank of America diduga telah membekukan akun dan menciptakan kesulitan bagi pelanggan yang ingin membukanya, sehingga memotong orang dari dana yang sangat dibutuhkan pada tahun 2020 dan 2021.