Thailand Mengesahkan RUU yang Mengizinkan Pengebirian Kimia Secara Sukarela Pelanggar Seks
Senat dengan suara bulat menyetujui RUU, yang berlaku untuk pelaku kekerasan seksual berulang, dengan 145-0, suara, dengan dua abstain. Otoritas kesehatan akan memutuskan prosedurnya. RUU itu akan menjadi undang-undang ketika diterbitkan di Royal Gazette pada tanggal yang akan disepakati oleh kabinet.
Namun demikian, terdapat argumentasi mengenai proses kebiri yang melanggar hak asasi manusia.
Banyak ahli percaya bahwa pengebirian akan mengakhiri hubungan seks. Orang yang baru dikebiri dapat mengembangkan kecenderungan misogami dan menjadi lebih kejam. Seseorang yang dikebiri bisa mulai membenci wanita. Karena kemarahan yang hebat, individu yang dikebiri dapat mulai menyakiti gadis-gadis.
Lagipula, persetubuhan bukanlah satu-satunya cara kekerasan. Mereka yang menunjukkan kekerasan terhadap anak perempuan dapat menggunakan cara kekerasan lain.