Thailand Mengesahkan RUU yang Mengizinkan Pengebirian Kimia Secara Sukarela Pelanggar Seks
Menurut rancangan undang-undang, kebiri hanya akan diberikan dengan izin pelaku, persetujuan dari ahli psikiatri, dokter penyakit dalam, atau keduanya.
Dilansir dari Bangkok Post, tahanan yang menyetujui perawatan—suntikan yang menurunkan kadar testosteron mereka—akan dikurangi hukuman penjaranya.
RUU Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan tersebut diusulkan oleh Kementerian Kehakiman dan telah melalui tiga kali sidang Dewan Perwakilan.
Thailand" src="https://im.indiatimes.in/content/2022/Jul/23_62cdc78aefcaf.jpeg?w=725&h=483&cc=1" style="height:483px; width:725px" />
Setelah memenangkan dukungan luar biasa dari anggota parlemen, akhirnya Senat meloloskan hukum kebiri terhadap pelanggaran seks ini. RUU itu melewati pembacaan ketiga di Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Februari.