Kasatreskrim Bantah Soal Berita Terkait Tindakan Penculikan Serta Penyekapan Karyawan PT SIPP
"Akhirnya suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menerapkan sanksi berikutnya pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha,"ucap Azmir.
Lebih lanjut Azmir menerangkan, akibat ketidak patuhan dan keengganan perusahaan melaksanakan ketentuan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dan pengabaian sanksi saat ini, PT SIPP menghadapi tuntutan tindak pidana lingkungan hidup oleh Penyidik KLHK RI.
“Seluruh sanksi yang diterapkan tidak dilaksanakan dan perusahaan tetap melakukan pembuangan air limbah ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa izin sehingga terjadi pencemaran. Hal ini tentu saja merupakan tindak pidana," katanya lagi.