Kasatreskrim Bantah Soal Berita Terkait Tindakan Penculikan Serta Penyekapan Karyawan PT SIPP
Setelah itu, permasalahan terus bergulir dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dilakukan PT. SIPP setelah dilakukan verifikasi pengaduan ternyata hal tersebut terbukti.
"Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak serta merta melakukan tindakan keras kepada PT. SIPP. Hanya saja saat itu, memberikan sanksi administrasi serta teguran tertulis pada Maret 2018, namun PT. SIPP tidak melaksanakan teguran tertulis tersebut,"beber Azmir.
Kemudian, DLH Bengkalis meningkatkan sanksi menjadi sanksi administrasi paksaan pemerintah pada Januari 2019. PT. SIPP tidak kunjung melaksanakan perintah dalam sanksi paksaan tersebut. Sehingga pada 29 Juni 2021, PT. SIPP kembali dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah menghentikan sementara kegiatan produksinya.
Hal ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK RI berdasarkan Surat Nomor: S.910/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT. SIPP atas temuan Pejabat Pengawas BPPHLHK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIPP yang nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Jadi tidak benar jika dikatakan permasalahan PT SIPP adalah persoalan fee,"tegas Azmir.
Diketahui, Pemkab Bengkalis telah memberikan waktu 6 bulan bagi perusahaan melaksanakan sanksi paksaan pemerintah. Namun, sampai dengan tenggat waktu yang diberikan tidak melaksanakannya, kecuali dalam hal pembayaran denda.