Menu

Kasatreskrim Bantah Soal Berita Terkait Tindakan Penculikan Serta Penyekapan Karyawan PT SIPP

Dahari 9 Jul 2022, 19:15
Kasus PT SIPP Mandau
Kasus PT SIPP Mandau

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi langsung mengklarifikasi terkait adanya berita hoax terkait adanya pemberitaan disalah satu media online berkantor di Sumut.

Dugaan berita hoax itu menyebutkan bahwa adanya salah satu penyidik KLHK RI bernama Ardhi Yusuf ditangkap pihak kepolisian Polres Bengkalis yang diduga melakukan tindakan penculikan serta penyekapan terhadap salah satu karyawan PT. SIPP dengan todongan senjata api (senpi). 

Pemberitaan hoax tersebut menyangkut persoalan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang sampai saat ini mesih terus berjalan kasusnya. Adanya pemberitaan itu, pihak pemkab Bengkalis bersama beberapa Instansi terkait akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

"Isu yang berkembang dihembuskan belakangan ini dinilai Pemerintah Bengkalis cukup meresahkan, mengingat terdapat berita hoax serta jauh dari kebenaran,"ungkap AKP Meki Wahyudi, Sabtu 9 Juli 2022. 

Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir saat dihubungi Jum’at 8 Juli 2022 kemarin menyampaikan persoalan PT. SIPP sudah dimulai sejak tahun 2017.

"Saat dilakukan pengawasan terhadap ketaatan PT. SIPP dalam melaksanakan ketentuan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ditemukan fakta PT. SIPP tidak taat terhadap aturan serta Izin Lingkungan yang dimilikinya," ungkap Azmir.

Setelah itu, permasalahan terus bergulir dengan adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dilakukan PT. SIPP setelah dilakukan verifikasi pengaduan ternyata hal tersebut terbukti.

"Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak serta merta melakukan tindakan keras kepada PT. SIPP. Hanya saja saat itu, memberikan sanksi administrasi serta teguran tertulis pada Maret 2018, namun PT. SIPP tidak melaksanakan teguran tertulis tersebut,"beber Azmir.

Kemudian, DLH Bengkalis meningkatkan sanksi menjadi sanksi administrasi paksaan pemerintah pada Januari 2019. PT. SIPP tidak kunjung melaksanakan perintah dalam sanksi paksaan tersebut. Sehingga pada 29 Juni 2021, PT. SIPP kembali dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah menghentikan sementara kegiatan produksinya. 

Hal ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK RI berdasarkan Surat Nomor: S.910/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT. SIPP atas temuan Pejabat Pengawas BPPHLHK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIPP yang nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan. 

"Jadi tidak benar jika dikatakan permasalahan PT SIPP adalah persoalan fee,"tegas Azmir.

Diketahui, Pemkab Bengkalis telah memberikan waktu 6 bulan bagi perusahaan melaksanakan sanksi paksaan pemerintah. Namun, sampai dengan tenggat waktu yang diberikan tidak melaksanakannya, kecuali dalam hal pembayaran denda.

"Akhirnya suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menerapkan sanksi berikutnya pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha,"ucap Azmir.

Lebih lanjut Azmir menerangkan, akibat ketidak patuhan dan keengganan perusahaan melaksanakan ketentuan perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dan pengabaian sanksi saat ini, PT SIPP menghadapi tuntutan tindak pidana lingkungan hidup oleh Penyidik KLHK RI. 

“Seluruh sanksi yang diterapkan tidak dilaksanakan dan perusahaan tetap melakukan pembuangan air limbah ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa izin sehingga terjadi pencemaran. Hal ini tentu saja merupakan tindak pidana," katanya lagi.