Menu

Terbitkan Akta Kematian Jemaah Haji yang Sudah Meninggal, Dukcapil: Kami Gerak Cepat

Amastya 7 Jul 2022, 09:00
Dukcapil terbitkan Akta Kematian jemaah haji Indonesia /sindonews
Dukcapil terbitkan Akta Kematian jemaah haji Indonesia /sindonews

RIAU24.COM - Untuk memfasilitasi penerbitan Dokumen Kependudukan Akta Kematian jemaah haji yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci, pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyebutkan akan mempercepat prosesnya.

Hal ini menanggapi informasi dari medical mission (Surat Keterangan Kematian) jemaah oleh Embassy of the Republic of Indonesia di Makkah yang juga menerima permintaan untuk menerbitkan Dokumen Akta Kematian.

"Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil Daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban," ujar Zudan selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Rabu (6/7/2022) dikutip dari haji.okezone.com.

Tahap pertama telah diterbitkan 2 akta kematian jemaah atas nama Suhati dan Suharno yang meninggal di Mekkah melalui Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Pada Senin 4 Juli 2022 Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Utara, Edward Idris telah menyerahkan Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman.

Selanjutnya, Selasa 5 Juli 2022 Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman juga telah selesai memproses penerbitan dan menyerahkan langsung Dokumen Kependudukan kepada keluarga almarhum di kantor Kelurahan Ragunan.

Sekedar informasi, dokumen Kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati yang mana layanan ini disebut 3 in 1.

Halaman: 12Lihat Semua