Terbitkan Akta Kematian Jemaah Haji yang Sudah Meninggal, Dukcapil: Kami Gerak Cepat
Zudan melaporkan hal tersebut bisa dilakukan dengan cepat karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online yang mana semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital.
Dokumen tersebut juga bisa dicetak dari manapun, serta file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan," ungkap Zudan.
Lebih lanjut, Zudan mengatakan hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yaitu meminta Dinas Dukcapil daerah memanfaatkan perkembangan teknologi infomasi yang semakin mudah bagi masyarakat salah satunya pelayanan terintegrasi.
"Kita jangan sampai ketinggalan dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik," pungkasnya.