Menu

Tumbangkan AHY di Pengadilan, Asri Auzar Siap Lawan Demokrat di MA

Riko 21 Jun 2022, 18:13
Asri Auzar
Asri Auzar

RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi memutuskan sengketa gugatan mantan Ketua Demokrat Riau, Asri Auzar terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V. Senin (20/6/2022).

Dan hasilnya gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan diterima PN dan memutuskan kepengurusan partai Demokrat Riau tidak sah dengan status quo.

Eks Ketua Demokrat Riau itu saat diminta keterangan mengaku tengah menunggu terkait langkah apa yang diambil oleh DPP Demokrat pusat pasca putusan pengadilan ini. 

"Kita tunggu apa langkah yang dilakukan DPP Demokrat,"kata Asri. Selasa (21/6/2022).

Sementara itu ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021 lalu itu mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.

"Ya kami sudah tahu. Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final," kata Agung.

Halaman: 12Lihat Semua