Menu

Tumbangkan AHY di Pengadilan, Asri Auzar Siap Lawan Demokrat di MA

Riko 21 Jun 2022, 18:13
Asri Auzar
Asri Auzar

RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi memutuskan sengketa gugatan mantan Ketua Demokrat Riau, Asri Auzar terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V. Senin (20/6/2022).

Dan hasilnya gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan diterima PN dan memutuskan kepengurusan partai Demokrat Riau tidak sah dengan status quo.

Eks Ketua Demokrat Riau itu saat diminta keterangan mengaku tengah menunggu terkait langkah apa yang diambil oleh DPP Demokrat pusat pasca putusan pengadilan ini. 

"Kita tunggu apa langkah yang dilakukan DPP Demokrat,"kata Asri. Selasa (21/6/2022).

Sementara itu ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021 lalu itu mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.

"Ya kami sudah tahu. Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final," kata Agung.

Menanggapi hal itu mantan ketua DPRD Riau itu menyembut baik dan akan siap melakukan perlawanan di Mahkamah Agung (MA). Namun Ia meminta sebelum mengajukan kasasi, Demokrat segera menjalankan amar putusan pengadilan tersebut.

"Saya sangat bersyukur mereka melakukan kasasi. Kita akan lawan dan giring karena keputusan ini jelas, dan kita tidak gentar melawan di MA tapi sebelum kasasi Demokrat harus jalankan amar putusan tersebut,"terangnya.

Dalam dari itu, terkait putusan hakim ini, pihaknya akan mengirim hasil itu kepada seluruh KPU seluruh Indonesia, kesbangpol dan kemenkumham.

Alasan Asri Auzar Gugat AHY di Pengadilan

Asri Auzar membeberkan alasan dirinya melakukan gugatan terhadap ketua umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY/ terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V yang menunjuk Agung Nugroho sebagai ketua Demokrat Riau.

Asri mengatakan alasanya mengugat karna prihatin terhadap AHY yang memperlakukan 34 dewan pimpinan daerah partai Demokrat yang semena-mena dengan melanggar AD/ART partai yang ada.

"Seperti menang DPD dalam pemelihan kepengurusan dalam Musda tapi dikalahkan oleh DPP, seperti DKI Jakarta, Jatim, Sulsel dan lain-lain,"cetusnya.

Terkait status kepengurusan Demokrat Riau saat ini pasca keputusan itu, Asri mengatakan sudah kembali kepada pengurus yang lama yakni dirinya. Tapi meskipun demikian dirinya belum mau merebut dan lebih memilih kosong atau status quo. 

"Dan dengan putusan ini, saya juga menganggap pengurus yang dipilih kemarin itu adalah abal-abal,"tutupnya.

Sementara itu penasehat hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, S.H, C.L.A, mengatakan akan segera menyampaikan hasil putusan pengadilan itu untuk disampaikan kepada KPU.

"Besok kita menyiapkan surat putusannya dan lusa akan disampaikan kepada KPU seluruh Indonesia,"terangnya.