RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Komika Bintang Emon Beri Tanggapan dan Simulasi Lucu
RIAU24.COM - Komika Bintang Emon kembali menyampaikan pendapat terkait RKUHP yang mengatakan Hina pemerintah dipenjara 3 tahun, sebar penghinaan 4 tahun. RKUHP ini direncanakan akan disahkan pada Juli 2022.
Salah satu pasal yang paling disoroti dan mendapat perdebatan yakni berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.
Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui sosial media.
Mengenai hal tersebut, banyak tanggapan seleb twitter yang kontra mengenai batas penghinaan yang ada dalam rencana pasal tersebut.
Salah satunya, Komika Bintang Emon membagikan tanggapannya melalui unggahan video di akun Twitter berdurasi 1:21 menit.
Dalam videonya ia mengatakan setuju dengan pasal penghinaan ini tetapi atas dasar kesepakatan bersama kalau bentuk dari yang dituduhkan adalah penghinaan.