Menu

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Komika Bintang Emon Beri Tanggapan dan Simulasi Lucu

Hilda Sari Wardhani 19 Jun 2022, 09:12
Bintang Emon berikan pendapat mengenai RKUHP yang tidak jelas/(tangkapan layar twitter/@bintangemon)
Bintang Emon berikan pendapat mengenai RKUHP yang tidak jelas/(tangkapan layar twitter/@bintangemon)

Lanjutnya, pria 26 tahun ini membeberkan alasan bentuk tersinggung manusia itu berbeda-beda. Ia menilai setiap orang bisa saja tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya. Komika tersebut mencontohkan ilustrasi ketika ia hanya diam saja, namun bisa saja hal tersebut dapat menimbulkan perasaan tersinggung.

Ia juga mengkritik bunyi pasal yang direncanakan tidak jelas. Adanya perbedaan pendapat mengenai kritikan dan hinaan antara lembaga/pemerintah dan masyarakat.

Terakhir, ia memberikan pendapat bahwa Undang-undang apapun itu dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat. Untuk pasal ini ia mempertanyakan apakah kepentingan yang dibuat untuk rakyat atau kepentingan wakil rakyat.

Sama halnya dengan pendapat yang disampaikan oleh Ahmad Kemal Palevi dalam akun Twitternya.

"Batas menghina pemerintah itu yg gimana sih? Batas menghina sama mengkritik kan tipis ya. Semisal yang dikritik tersinggung, mau itu fakta pun, kalau yang dikritik nggak suka, bisa dianggap menghina doi kan. Aduuh, perihal ITE aja belum kelar, eh ada pasal karet baru lg," pungkasnya.*

Halaman: 12Lihat Semua