Menu

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Komika Bintang Emon Beri Tanggapan dan Simulasi Lucu

Hilda Sari Wardhani 19 Jun 2022, 09:12
Bintang Emon berikan pendapat mengenai RKUHP yang tidak jelas/(tangkapan layar twitter/@bintangemon)
Bintang Emon berikan pendapat mengenai RKUHP yang tidak jelas/(tangkapan layar twitter/@bintangemon)

RIAU24.COM Komika Bintang Emon kembali menyampaikan pendapat terkait RKUHP yang mengatakan Hina pemerintah dipenjara 3 tahun, sebar penghinaan 4 tahun. RKUHP ini direncanakan akan disahkan pada Juli 2022.

Salah satu pasal yang paling disoroti dan mendapat perdebatan yakni berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui sosial media.

Mengenai hal tersebut, banyak tanggapan seleb twitter yang kontra mengenai batas penghinaan yang ada dalam rencana pasal tersebut.

Salah satunya, Komika Bintang Emon membagikan tanggapannya melalui unggahan video di akun Twitter berdurasi 1:21 menit.

Dalam videonya ia mengatakan setuju dengan pasal penghinaan ini tetapi atas dasar kesepakatan bersama kalau bentuk dari yang dituduhkan adalah penghinaan.

Lanjutnya, pria 26 tahun ini membeberkan alasan bentuk tersinggung manusia itu berbeda-beda. Ia menilai setiap orang bisa saja tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya. Komika tersebut mencontohkan ilustrasi ketika ia hanya diam saja, namun bisa saja hal tersebut dapat menimbulkan perasaan tersinggung.

Ia juga mengkritik bunyi pasal yang direncanakan tidak jelas. Adanya perbedaan pendapat mengenai kritikan dan hinaan antara lembaga/pemerintah dan masyarakat.

Terakhir, ia memberikan pendapat bahwa Undang-undang apapun itu dibuat berdasarkan kepentingan masyarakat. Untuk pasal ini ia mempertanyakan apakah kepentingan yang dibuat untuk rakyat atau kepentingan wakil rakyat.

Sama halnya dengan pendapat yang disampaikan oleh Ahmad Kemal Palevi dalam akun Twitternya.

"Batas menghina pemerintah itu yg gimana sih? Batas menghina sama mengkritik kan tipis ya. Semisal yang dikritik tersinggung, mau itu fakta pun, kalau yang dikritik nggak suka, bisa dianggap menghina doi kan. Aduuh, perihal ITE aja belum kelar, eh ada pasal karet baru lg," pungkasnya.*