Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
Seperti yang sudah dibahas di awal, bahwa THR bukan hanya untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda. Tetapi untuk besar nominal THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Gaji Bulanan
Ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR berikut ini:
- Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!