Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
Untuk karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kontrak pada tiga bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak untuk menerima THR. Perlu diketahui, THR atau Tunjangan Hari Raya bukan hanya saat lebaran saja, tetapi menjelang hari raya agama selain islam pun juga berhak untuk mendapatkan THR.