Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
Jika karyawan tersebut bekerja selama 12 bulan maka THR yang akan didapatkan sebesar Rp 3.970.833 yang berasal dari rerata jumlah upah selama 12 bulan.
Namun, jika karyawan bekerja hanya 6 bulan, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 1.962.500. Jumlah ini didapatkan dari:
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Rata-rata Gaji Selama Masa Kerja
THR = (6 bulan: 12 bulan) x Rp 3.925.000
THR = Rp 1.962.500