Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
THR = Rp 5.000.000
Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Jika terdapat tunjangan makan yang bersifat harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.
Kemudian, bagi karyawan harian, maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulannya selama bekerja di perusahaan tersebut.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!