Begini Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri
Lantas, bagaimana cara hitung THR yang sesuai dengan undang-undang?
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
THR = (Masa Kerja: 12 bulan) x Gaji Bulanan
Sebagai contoh:
Jika gaji bulanan seorang karyawan Rp 10.000.000 per bulan dan karyawan tersebut telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diberikan sebesar:
THR = (6 bulan : 12 bulan) x Rp 10.000.000