Menu

Agar Besaran Beban Jemaah dan Penyelenggara Seimbang, Biaya Haji Naik Jadi Rp 45 Juta

Rizka 18 Feb 2022, 09:38
google
google

RIAU24.COM -  Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1443/2022 M mencapai Rp 45.053.368 per jemaah, atau lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menilai wajar usulan yang dilakukan Kementerian Agama soal BIPIH tersebut.

“Mengingat biaya haji riil jemaah haji reguler sebetulnya adalah lebih Rp 70 juta, maka kenaikan ini sebenarnya wajar dan sesuai dengan salah satu tujuan pendirian BPKH, yaitu Meningkatkan Rasionalitas Biaya Perjalanan Ibadah Haji,” Waketum AMPHURI, Muhammad Azhar Gazali dilansir dari Liputan6.com, Kamis (17/2).

Lantaran, biaya haji reguler selama ini sebenarnya di kisaran Rp 35 juta, maka sebetulnya BPKH dan Pemerintah atau Negara telah menyubsidi biaya haji jamaah reguler lebih dari 50 persen. Menurutnya, hal ini tidak rasional.

Biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Yaqut mengatakan hal ini agar jamaah tidak terbebani.

Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha'ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya. Kendati sudah diusulkan biaya haji, pemerintah belum dapat memastikan apakah Saudi membuka ibadah haji.

Halaman: 12Lihat Semua