Agar Besaran Beban Jemaah dan Penyelenggara Seimbang, Biaya Haji Naik Jadi Rp 45 Juta
RIAU24.COM - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1443/2022 M mencapai Rp 45.053.368 per jemaah, atau lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menilai wajar usulan yang dilakukan Kementerian Agama soal BIPIH tersebut.
“Mengingat biaya haji riil jemaah haji reguler sebetulnya adalah lebih Rp 70 juta, maka kenaikan ini sebenarnya wajar dan sesuai dengan salah satu tujuan pendirian BPKH, yaitu Meningkatkan Rasionalitas Biaya Perjalanan Ibadah Haji,” Waketum AMPHURI, Muhammad Azhar Gazali dilansir dari Liputan6.com, Kamis (17/2).
Lantaran, biaya haji reguler selama ini sebenarnya di kisaran Rp 35 juta, maka sebetulnya BPKH dan Pemerintah atau Negara telah menyubsidi biaya haji jamaah reguler lebih dari 50 persen. Menurutnya, hal ini tidak rasional.
Biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Yaqut mengatakan hal ini agar jamaah tidak terbebani.
Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha'ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya. Kendati sudah diusulkan biaya haji, pemerintah belum dapat memastikan apakah Saudi membuka ibadah haji.
Pemerintah Indonesia belum mendapatkan undangan Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait penyelenggaraan haji tahun 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan biaya haji 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp 45 juta. Ongkos ibadah ke Tanah Suci terus mengalami peningkatan karena adanya tuntutan protokol kesehatan yang diberlakukan, baik di Arab Saudi maupun Indonesia.
Hasil rapat Kementerian Agama bersama asosiasi perjalanan umrah sebelumnya pun telah menetapkan, ongkos umrah 2022 juga naik menjadi Rp 28 juta.
Namun, Syam mengatakan, ongkos perjalanan umrah sebenarnya masih lebih mahal. Sebab, itu belum termasuk harga tes PCR dan masa karantina.
Adapun Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2).
Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Saudi. Kemudian sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45 juta.