Akun Instagram Kemnaker Banjir Kritik soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Duitnya Kita Nggak Dipakai Kan?
RIAU24.COM - Ketentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun menimbulkan polemik.
Pejabat sementara Deputi Direktur Bidang Hhubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.
Mekanisme pencairannya, peserta memang masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen. Hal ini untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Namun, untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dianggap merugikan pekerja, Permenaker tersebut lantas dikritik para serikat pekerja atau buruh. Kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun turut mendapat kritikan dari netizen.
"Kalok gk bisa ngesejahterahin minimal jngan nyusahin lah iaa," ungkap @andrikurniawansya***