Menu

Akun Instagram Kemnaker Banjir Kritik soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Duitnya Kita Nggak Dipakai Kan?

Rizka 14 Feb 2022, 09:20
google
google

RIAU24.COM -  Ketentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun menimbulkan polemik. 

Pejabat sementara Deputi Direktur Bidang Hhubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Mekanisme pencairannya, peserta memang masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen. Hal ini untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Namun, untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dianggap merugikan pekerja, Permenaker tersebut lantas dikritik para serikat pekerja atau buruh. Kolom komentar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun turut mendapat kritikan dari netizen.

"Kalok gk bisa ngesejahterahin minimal jngan nyusahin lah iaa," ungkap @andrikurniawansya***

"Di kaji tu permenaker, bikin peraturan semau nya, pikirin pekerja yang kontrak, apalagi pekerja outsourcing mana dapet duit pesangon, #lawak #badutpeampok," ungkap @erpan_kusn***

"Duitnya kita gak dipake kan?," ungkap @atoee_nau***

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menilai, negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ia mengingatkan bahwa JHT merupakan iuran bersama pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan demikian, ASPEK juga menolak keras terbitnya Permenaker itu dan menilai pemerintah tidak peka terhadap perekonomian para tenaga kerja, terkhusus di tengah pandemi.