Akun Instagram Kemnaker Banjir Kritik soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Duitnya Kita Nggak Dipakai Kan?
"Di kaji tu permenaker, bikin peraturan semau nya, pikirin pekerja yang kontrak, apalagi pekerja outsourcing mana dapet duit pesangon, #lawak #badutpeampok," ungkap @erpan_kusn***
"Duitnya kita gak dipake kan?," ungkap @atoee_nau***
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menilai, negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Ia mengingatkan bahwa JHT merupakan iuran bersama pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
Dengan demikian, ASPEK juga menolak keras terbitnya Permenaker itu dan menilai pemerintah tidak peka terhadap perekonomian para tenaga kerja, terkhusus di tengah pandemi.