JPU Tuntut 20 Tahun Terhadap Dua Terdakwa 114 Kilogram Ganja Kering
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang terdakwa kasus kepemilikan ganja kering seberat 114 kilogram dituntut dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis, Kamis (6/1) kemarin.
Hal ini diungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022. Dua terdakwa ini diantaranya Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri.
Menurutnya, kedua terdakwa dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya yakni pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dakwaan alternatif yang di dakwakan terbukti, sehingga kita tuntut dengan hukuman 20 tahun,"ujar Zikrullah.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf membenarkan perkara tersebut sudah menjalani sidang tuntutan. Rencananya dua minggu lagi akan digelar sidang putusannya.
"Kita rencananya sidang lanjutan akan digelar tanggal 27 Januari mendatang. Dengan agenda putusan dari majelis hakim,"ujar Ulwan, Kamis.