Menu

JPU Tuntut 20 Tahun Terhadap Dua Terdakwa 114 Kilogram Ganja Kering

Dahari 13 Jan 2022, 16:05
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang terdakwa kasus kepemilikan ganja kering seberat 114 kilogram dituntut dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis, Kamis (6/1) kemarin.

Hal ini diungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis Zikrullah kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2022. Dua terdakwa ini diantaranya Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri.

Menurutnya, kedua terdakwa dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepadanya yakni pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dakwaan alternatif yang di dakwakan terbukti, sehingga kita tuntut dengan hukuman 20 tahun,"ujar Zikrullah.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf membenarkan perkara tersebut sudah menjalani sidang tuntutan. Rencananya dua minggu lagi akan digelar sidang putusannya.

"Kita rencananya sidang lanjutan akan digelar tanggal 27 Januari mendatang. Dengan agenda putusan dari majelis hakim,"ujar Ulwan, Kamis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Riau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus 114 kg ganja yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses pelimpahan perkara atau tahap II ini, berlangsung di Kantor Kejati Riau, Selasa (23/11/2021) silam.

Proses pemeriksaan berkas serta barang bukti perkara ini, dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 5 karung narkotika jenis ganja dengan berat kotor 114.725 gram atau 114,725 kg.

Pengungkapan perkara ini dilakukan pada Jumat (3/9/2021) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. 

Ketika itu, terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.

Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.

Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau seberat 114.725 gram. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.