Menu

JPU Tuntut 20 Tahun Terhadap Dua Terdakwa 114 Kilogram Ganja Kering

Dahari 13 Jan 2022, 16:05
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis
Zikrullah Kasi Pidum Kejari Bengkalis

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Riau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus 114 kg ganja yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Proses pelimpahan perkara atau tahap II ini, berlangsung di Kantor Kejati Riau, Selasa (23/11/2021) silam.

Proses pemeriksaan berkas serta barang bukti perkara ini, dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 5 karung narkotika jenis ganja dengan berat kotor 114.725 gram atau 114,725 kg.

Pengungkapan perkara ini dilakukan pada Jumat (3/9/2021) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. 

Ketika itu, terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.

Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Halaman: 123Lihat Semua