Kalau Terbukti Langgar Pakta Integritas, Fajar Restu: Saya Tega, Salah Kita Berhentikan Karyawan BRK
RIAU24.COM - Tahun 2021 ini menjadi momen yang berat bagi Bank Riau Kepri, sebab di waktu bersamaan digesa proses konversi menuju Syariah. Lalu ada dua kasus terungkap antara lain kasir di Rokan Hulu lakukan fraud uang nasabah serta menerima fee asuransi menyeret tiga pimpinan cabang pembantu dan cabang.
Kedua penyimpangan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) yang mesti dicegah agar tak terulang di masa akan datang. Tetapi, kalau tetap juga terjadi dan terbukti, Bank Riau Kepri (BRK) tak akan segan-segan memberikan sanksi berat, bahkan memberhentikan dan menyeret oknum tersebut ke jalur hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK yang baru, Fajar Restu Febriansyah. "Saya tega (berikan sanksi). Salah kita berhentikan. Kita tega, kita hukum. Tidak ada pilih kasih. Terbukti, ikuti aturan berlaku," sebut Fajar Restu Febriansyah beberapa waktu lalu.
Ketegasan itu, tutur Fajar Restu, tak terlepas dari Pakta Integritas yang telah ditandatangani masing-masing karyawan ketika menduduki jabatan di BRK. Dengan diteken itu, artinya apa yang tidak boleh dan dilarang dikerjakan, mesti wajib dipatuhi.
Ini, jelas mantan Pimpinan Cabang BRK Bangkinang, upaya menjaga reputasi Bank Riau Kepri menuju terwujudnya konversi Syariah seperti ditargetkan para pemegang saham. "Risiko reputasi ini saya jaga. Apalagi BRK menuju terwujudnya konversi Syariah. Saya tegaskan, kalian (pejabat BRK) sudah teken Pakta Integritas, jalankan SOP di BRJ, jadikan pelajaran 3 orang sekarang ini," tegas Fajar Restu.
Mantan Pimpinan Cabang BRK Tanjungpinang ini menuturkan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang diembannya saat ini merupakan amanah harus dijalankan sebaik-baiknya. Termasuk ia sendiri menandatangani Pakta Integritas.