Jadi Penjamin, Robin Diminta Bantu Penyidik Hadirkan Abangnya di Kantor Polisi
Jika itu tidak bisa dilakukan penjamin, maka pihaknya meminta penyidik untuk mengambil langkah hukum terhadap penjamin yang dimaksud. Sebab tersangka sebagai pihak yang dijamin sudah tidak koperatif.
"Kalau tersangka sudah tidak koperatif dan bahkan menghilang, tentu proses hukum perkara ini menjadi terhambat. Klien kami sebagai pelapor juga menjadi dirugikan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Robin yang beralamat Jalan Hasanudin Pekanbaru, sudah menjamin Tersangka Robert selaku abangnya tidak akan melarikan diri dari Kota Pekanbaru. Dan sewaktu-waktu di panggil pihak kepolisian juga bersedia untuk hadir.
Surat pernyataan jaminan ini dibuat dengan keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Lalu ditandatangani oleh dirinya dan Tersangka Robert di atas materai, yang dibuat di kantor Polresta Pekanbaru.
"Kita menaruh harapan besar kepada kepolisian agar masalah ini bisa ditangani dengan baik dan tuntas. Insya Allah kita sangat optimis," ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan menyatakan proses hukumnya masih terus berproses dan keberadaan tersangka akan terus dilacak.