Menu

Jadi Penjamin, Robin Diminta Bantu Penyidik Hadirkan Abangnya di Kantor Polisi

Riki Ariyanto 24 Oct 2021, 17:51
Jadi Penjamin, Robin Diminta Bantu Penyidik Hadirkan Abangnya di Kantor Polisi (foto/ist)
Jadi Penjamin, Robin Diminta Bantu Penyidik Hadirkan Abangnya di Kantor Polisi (foto/ist)

RIAU24.COM - Robin, diminta harus bisa menghadirkan abang kandungnya, Robert, yang sekarang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Sebab ia sudah bertindak sebagai penjamin dihadapan penyidik beberapa waktu lalu bahwa abangnya tersebut akan hadir sewaktu-waktu jika dipanggil kepolisian.

Namun nyatanya, Robert yang merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp 2,7 miliar, saat ia sebagai Menejer Keuangan di CV. Jumbo Fresh, sudah dua kali mangkir.

Bahkan keberadaannya sudah tidak bisa ditebak. Hingga akhirnya penyidik Polres Pekanbaru memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang.

Atas keadaan tersebut, Rahmatul Akhir Adi Putra, SHi selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Rudy Hartono, Owner CV. Jumbo Fresh, meminta pertanggungjawaban Robin atas jaminan yang sudah ditekennya di atas surat pernyataan bermaterai.

"Jika orang yang dijamin mangkir, maka menjadi kewajiban penjamin untuk menghadirkan tersangka sebagaimana alasan-alasan yang diajukan saat penjamin memberi jaminan," ujar Rahmatul.

Jika itu tidak bisa dilakukan penjamin, maka pihaknya meminta penyidik untuk mengambil langkah hukum terhadap penjamin yang dimaksud. Sebab tersangka sebagai pihak yang dijamin sudah tidak koperatif.

"Kalau tersangka sudah tidak koperatif dan bahkan menghilang, tentu proses hukum perkara ini menjadi terhambat. Klien kami sebagai pelapor juga menjadi dirugikan," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Robin yang beralamat Jalan Hasanudin Pekanbaru, sudah menjamin Tersangka Robert selaku abangnya tidak akan melarikan diri dari Kota Pekanbaru. Dan sewaktu-waktu di panggil pihak kepolisian juga bersedia untuk hadir.

Surat pernyataan jaminan ini dibuat dengan keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Lalu ditandatangani oleh dirinya dan Tersangka Robert di atas materai, yang dibuat di kantor Polresta Pekanbaru.

"Kita menaruh harapan besar kepada kepolisian agar masalah ini bisa ditangani dengan baik dan tuntas. Insya Allah kita sangat optimis," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan menyatakan proses hukumnya masih terus berproses dan keberadaan tersangka akan terus dilacak. 

"Statusnyanya juga sudah tersangka (Robert)," kata Kompol Juper Lumbantoruan.

Mantan Kapolsek Tampan ini juga mengungkapan, tersangka memang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

Maka tak ada pilihan, sesuai ketentuan prosea hukum, maka tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang, karena keberadaanya sekarang sudah tidak diketahui. "Kita sedang dalam pencarian keberadaan tersangka," singkatnya.

Perkara ini sudah bergulir sejak 8 bulan lalu, saat dilaporkan oleh owner CV. Jumbo Fresh, Rudy Hartono, pada 20 Februari 2021 lalu.

Semua bukti-bukti kejahatan yang diduga dilakukan tersangka juga sudah diserahkan kepada penyidik, dengan total kerugian sekitar Rp 2,7 miliar. 

Terkait modus yang dilakukan tersangka menguras uang perusahaannya, Rudy menjelaskan, di antaranya tersangka diduga dengan sengaja melakukan transfer uang ke perusahaan yang diduga milik pribadinya atas nama CV Riau Mandiri Bersama dan CV Deandro, dengan dalih pembelian barang-barang, untuk dipasok ke Jumbo Fresh Mart.

"Padahal perusahaan itu tidak memiliki produk sebagaimana yang dibelanjakan. Jadi, itu hanya akal-akalan dia saja untuk memuluskan kejahatannya," kata Rudy.

Kemudian tersangka juga beberapa kali menarik uang perusahaan, di antaranya dengan dalih membayar uang muka untuk pembelian aset tanah. Padahal pembelian aset yang dimaksud, Rudy langsung yang menanganinya.

Bahkan, saking nekadnya tersangka, ada tandatangannya yang diduga sengaja dipalsukan, agar bisa menarik uang dari kasir CV Jumbo Fresh.

"Mestinya, semua pengeluaran perusahaan, harus ada persetujuan saya, tapi ternyata ada beberapa pengeluaran yang jumlahnya cukup besar, tidak sampai ke saya. Akhirnya setelah ditelusuri, ternyata ada penyimpangan," beber Rudy.

Kecurigaan Rudy semakin menguat, ketika mengetahui anak buahnya tersebut, membeli sebuah hunian mewah yang terdapat di Jalan Parit Indah Pekanbaru.

"Terhadap persoalan ini sebenarnya kita sudah sempat dialog, tapi tak ada solusi, hingga akhirnya saya lapor polisi," kata Rudy. (Rilis)